MAGETAN | SARANAWARTA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan berhasil menangkap pengedar pil logo “LL” di warung angkringan milik salah satu warga Gambiran Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan.
Dari tangan pelaku berinisial KA (35) petugas menyita sebanyak 3.000 butir pil logo “LL” dan uang hasil penjualan senilai Rp 850.000, serta mengamankan sebuah tas kain, sebuah handphone, serta sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, melalui Kasi Humas AKP Kuncahyo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil “LL” di wilayah Maospati.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang bertransaksi.”terang AKP Kuncahyo ,Senin (5/2/2024)
Kasihumas, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau menggunakan pil LL karena dapat membahayakan kesehatan.
“Pil LL termasuk obat keras yang hanya boleh diedarkan oleh apotek dan digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan pil LL dapat menyebabkan efek samping yang serius, bahkan kematian,” tegasnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” tutupnya.(Yul)