Komplotan Gasak isi Rumah Saat Penghuni Kosong Di Magetan Berhasil Diringkus Polisi

0
61
Satreskrim Polres Magetan Berhasil Meringkus Dua Tersangka Pencurian di Rumah Kosong
Satreskrim Polres Magetan Berhasil Meringkus Dua Tersangka Pencurian di Rumah Kosong

MAGETAN | SARANAWARTA.COM – Komplotan pencurian dengan operandi menguras isi rumah saat penghuni rumah sedang kosong yang terjadi di Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, berhasil diringkus Satreskrim Polres Magetan.

Dua orang pelaku, adalah SW (33) dan ES (20) asal Desa Tamanarum Kecamatan Parang, berhasil menggasak sejumlah perhiasan dan uang tunai senilai Rp500 ribu di rumah milik LY (korban)

Kejadian itu pertama kali diketahui Korban saat dia pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah dan kamarnya acak-acakan. Saat dicek, perhiasan dan uang tunai senilai Rp500 ribu sudah raib.

Korban LY pun melaporkan kejadian itu pada Polres Magetan. Satreskrim Polres Magetan kemudian bergerak cepat dan berhasil mendeteksi identitas dan lokasi pelaku.

“Terungkapnya berdasarkan laporan dari korban. Setelah kami telusuri, ada dua orang pelaku ini dan berhasil kami amankan,” ujar Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo, Selasa(27/2/2024) siang

Modus operandi komplotan ini adalah mencari secara acak sejumlah rumah kosong. Jika ada yang menyahut saat dipanggil, mereka akan bertanya-tanya. Namun, jika tak ada yang menyahut, mereka akan membuka gembok dan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan linggis, yang telah dipersiapkan.

img 20240227 wa0008
Barang Bukti Yang disita Polisi

“Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi.Semuanya merupakan pencurian. Lokasi lain masih proses pendalaman pihak kepolisian,” ungkap AKP Kuncahyo.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 9,09 gram perhiasan emas (kalung, gelang, dan cincin), uang tunai Rp500.000, linggis, dan sepeda motor yang digunakan untuk menuju lokasi pencurian.

“Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp21 juta. Ngakunya, hasil curian itu dijual dan kemudian uangnya mayoritas digunakan untuk berfoya-foya. Untuk pelaku Landak ini merupakan residivis. Sudah tiga kali ditahan dalam kasus pencurian juga,” terang AKP Kuncahyo.

Kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Yul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini