Satpol PP Bersama Bea Cukai Madiun Temukan 720 Batang Rokok Ilegal Beredar di Wilayah Magetan

0
144
Satpol PP dan Bea Cukai Madiun Menyita Barang bukti hasil penindakan untuk dilakukan tindakan lanjut
Satpol PP dan Bea Cukai Madiun Menyita Barang bukti hasil penindakan untuk dilakukan tindakan lanjut

MAGETAN, SARANAWARTA.COM – Terbagi menjadi tiga tim, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Bea dan Cukai Madiun, melakukan operasi barang kena cukai rokok ilegal di tiga Kecamatan wilayah Magetan selama dua hari.

Menurut Gunendar, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, operasi bersama dilakukan selama dua hari mulai dari kemaren tanggal 28-29 Mei yang terbagi di tiga wilayah Kecamatan.

“Yakni di wilayah Kecamatan Plaosan, Kecamatan Poncol dan Kecamatan Parang,” jelas Gunendar, Rabu (29/05/2024).

Pada hari pertama tim satu melakukan operasi penertiban di wilayah Kecamatan Plaosan, tim dua di wilayah Kecamatan Poncol dan tim tiga melakukan operasi di wilayah Kecamatan Parang.

” Pada hari ke-2 di lokasi perempatan warung perempatan Desa Sumberagung, ditemukan sebanyak 720 batang rokok yang terdiri dari merk Joss sebanyak 2 (dua) slop, merk SB 1 (satu) slop, merk Hoki 1 (satu) slop, merk Bleck 1 (satu) slop dan rokok Jaya 1 (satu) slop,” terangnya.

Barang bukti hasil penindakan di bawa oleh personel bea cukai Madiun untuk dilakukan tindakan lanjut setelah dilakukan proses administrasi pendataan pembuatan berita acara.( yul/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini