Ciri-ciri Rokok Ilegal Yang di Berantas Satpol PP dan Damkar Magetan

0
38
Talk Show Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Kecamatan Takeran Magetan
Talk Show Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Kecamatan Takeran Magetan

MAGETAN, SARANAWARTA.COM – Untuk menekan rokok ilegal yang beredar di Wilayah Kabupaten Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Magetan bersama bea dan cukai Madiun, kembali melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal.

Sosialisasi perdana di tahun 2024 ini, seperti biasanya di kemas dalam gelaran talk show di lapangan Kecamatan Takeran, yang dirangkai dengan beberapa kegiatan untuk menghibur warga masyarakat sekitar.

Turut hadir Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, serta tiga Nara sumber dari Kejaksaan Negeri, Polres juga dari bea cukai Madiun, pada Sabtu (29/06/2024).

Disampaikan oleh Nanda P Nurprimastya, selaku Penyusun Bahan Penyuluhan Hukum Satpol PP dan Damkar Magetan, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan terus dilakukan dengan tujuan untuk menekan praktik beredarnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat khusnya toko yang menjual rokok, akan memahami ciri-ciri antara rokok yang legal dan yang ilegal serta mengerti akan sangsi hukum dari peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara,” terang Nanda.

Selain itu, masyarakat juga mengerti tentang manfaat dari dana bagi hasil DBHCHT cukai rokok ini. Sosialisasi ini bukan mengajak masyarakat untuk merokok, akan tetapi memberikan pemahaman bagi yang perokok agar membeli rokok yang legal atau resmi yang ada pita cukainya.

Juga disampaikan oleh Huda Adi Pradana, nara sumber pemeriksa bea cukai Madiun, untuk mengenali ciri-ciri dari rokok ilegal ini, sangat mudah

“Yakni rokok yang berpita cukai Palsu, Polos, Bekas dan Berbeda (2P2B),” jelasnya.

Ada empat perbedaannya, yang pertama Polos tanpa pita cukai. Yang kedua, Palsu, ada pita cukainya tapi tidak ada hologramnya. Terus yang ketiga itu Bekas, dalam artian pita cukainya bekas dan dipergunakan lagi.

“Dan yang terakhir adalah Berbeda, ada pita cukainya tapi bukan peruntukannya seperti contoh rokoknya filter tapi pita cukai untuk rokok kretek,” imbuhnya.

Terkait sangsi hukum dipaparkan oleh Nur Amin, dari Kejaksaan Negeri Magetan, untuk pidana dan denda dan penjara, jika didapati rokok polos atau pita cukai bekas atau palsu sangsinya pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, bahkan untuk pita cukai palsu maksimalnya sampai 8 tahun.

“Sedang rokok dengan salah peruntukan akan berbeda sanksinya yakni pidana denda minimal 2 kali nilai cukai maksimal 10 kali nilai cukai,” tutupnya.(yul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini