Menteri ATR/BPN, Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik di Kalimantan Tengah

0
15
Menteri ATR/BPN, Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik Palangkaraya Kalimantan Tengah
Menteri ATR/BPN, Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik Palangkaraya Kalimantan Tengah

Palangka Raya – Sertipikat Tanah Elektronik mulai diimplementasikan di beberapa kabupaten/kota Indonesia. Itu merupakan bagian dari transformasi digital yang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lakukan dengan harapan semakin memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai menyerahkan 3 Sertipikat Tanah Elektronik terhadap Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dengan peruntukan stadion olahraga dan gedung kantor. Ia juga menyerahkan 1 Sertipikat Tanah Elektronik terhadap Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dengan peruntukan jalan.

“Semangat kami Kementerian ATR/BPN untuk melakukan transformasi digital dari sertipikat konvensional menjadi yang serba digital, setiap saat bisa kita cek melalui handphone kita. Saya berharap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah semakin giat mengimplementasikan transformasi digital,” ujar Menteri AHY dalam sambutannya di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (28/06/2024) lalu.

Pada kesempatan ini, turut diserahkan 2 sertipikat tanah wakaf dan 2 sertipikat untuk rumah ibadah dengan peruntukan musala, masjid, dan gereja.

“Ini adalah kegiatan yang terus menjadi tugas sehari-hari Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia untuk meyakinkan agar program penyertipikatan secara nasional dalam semangat Reforma Agraria,” tutur Menteri AHY.

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengapresiasi langkah sertipikasi tanah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Ia mengatakan, penyerahan sertipikat ini merupakan wujud dari kolaborasi dan koordinasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkot Palangka Raya.

“Melalui kegiatan ini, pemerintah dan masyarakat mendapat kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. Terima kasih telah melaksanakan sertipikasi Barang Milik Negara berupa pemberian Hak Pakai atas nama Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkot Palangka Raya,” ungkap Sugianto Sabran.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi mengungkapkan, telah menerbitkan sebanyak 53 Sertipikat Tanah Elektronik. Ke depannya, Kantor Pertanahan yang mengimplementasikan alih media sertipikat konvensional menjadi Sertipikat Tanah Elektronik akan terus bertambah.

“Sudah ada Kantor Pertanahan kabupaten/kota yang akan mengimplementasikan Sertipikat Tanah Elektronik dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Katingan,” sebut Elijas B. Tjahajadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini