Satpol PP Bersama Satgas Gempur Rokok Ilegal Magetan, Temukan Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai Wilayah Ngariboyo

0
32
Satpol PP Bersama Tim Satgas Gempur Rokok Ilegal Berhasil Menyita Rokok Tanpa Pita Cukai
Satpol PP Bersama Tim Satgas Gempur Rokok Ilegal Berhasil Menyita Rokok Tanpa Pita Cukai

SARANAWARTA.COM, Magetan – Satpol PP dan Damkar bersama tim Satgas Gabungan gempur rokok ilegal Kabupaten Magetan, kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Magetan.

Saat gelar operasi di wilayah Kecamatan Ngariboyo, tim gabungan operasi berhasil mendapati sebanyak 1.964 batang rokok ilegal dengan kategori tanpa pita cukai, Selasa (30/07/2024).

Disampaikan Gunendar, Kabib Gakda Satpol PP Magetan, bersama satgas tim gabungan dari Bea Cukai Madiun,Kejaksaan,Pihak Kepolisian Polres Magetan juga dari Disperindag, telah melakukan pemberantasan rokok ilegal ditiga titik wilayah kecamatan yang ada di Magetan selama dua hari.

“Dari hasil operasi di hari pertama telah mendapati rokok tanpa pita cukai sebanyak 101 batang,101 bungkus,dan 1964 batang yang terdiri dari 15 jenis rokok ilegal, yang hampir keseluruhanya jenis rokok ilegal tanpa pita cukai,” jelasnya.

Dari semua temuan ini, di dapati di sebuah warung kopi tempat mangkal warga masyarakat, yang menjadi tempat peredaran rokok ilegal yang disuplay dari seseorang. Barang tersebut tidak di pajang di etalase namun disimpan di belakang di tempat para pengunjung sedang ngopi atau makan.

“Hasil operasi ini, berdasarkan pengumpulan informasi yang didapat oleh tim gabungan operasi dan satgas, yang telah didalami dan terkumpul informasinya,” imbuh Gunendar.

“Dan ternyata benar ditempat tersebut telah mengedarkan rokok ilegal sejumlah 1964 batang yang ditemukan sisanya.Artinya jumplah sebenarnya lebih dari itu, karena sebagian telah terjual,” papar Gunendar.

Berkaitan dengan kerugian negara, dijelaskan oleh Pihak Bea Cukai Madiun, bahwa sanya untuk tarif cukai jenis rokok SKM perbatangnya sekitar 746 rupiah jika dikalikan dengan jumplah batang rokok ilegal yang sudah ditemukan, berarti potensi kerugian negara sejumlah Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dari operasi tim pemberantasan rokok ilegal ini, merupakan tim yang solid dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang beredar di seluruh wilayah Kabupaten Magetan.

“Dengan bersama-sama melakukan operasi, sehingga kegiatan operasi ini berjalan efektif dan lancar,” tutupnya. (Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini