SARANAWARTA.COM, Magetan – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, meringkus lima tersangka pelaku pencurian mesin diesel dan bajak sawah yang terjadi cutat TKP di beberapa wilayah Magetan.
Menurut Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, peristiwa pencurian mesin bajak sawah maupun mesin diesel ini sangat meresahkan, karena banyak terjadi di beberapa wilayah magetan namun Alhamdulillah berhasil di ungkap.
“Polres Magetan mengungkap dan berhasil menangkap lima tersangka, di lima TKP yang terjadi diwilayah Magetan,” ungkap Kapolres, saat gelar konferensi pers, Kamis (8/8/2024).

Diantaranya satu TKP di wilayah Madiun, dan tujuh TKP lainya di wilayah Ngawi.
Modusnya para pelaku berbagi tugas, ada yang mengambil mesin diselnya sedang pelaku yang lainya ada yang bertugas melakukan pengamatan, mencari mesin disel yang ditinggal oleh pemiliknya di area pesawahan.
“Kemudian pada malam harinya pelaku melepas mesin diesel tersebut di rangka pembajak sawah, dan setelah mesin disel dilepas para pelaku yang lainya datang untuk menjemput dan menaikan kemobil pick up,” jelas Satria Permana.

Selain itu ada juga pelaku yang mencuri satu set bajak sawah yang diangkut mengunakan alat derek kemudian ditarik mengunakan sepeda motor.Barang yang dicuri tersebut kemudian di jual ke penadah di wilayah Ponorogo dan hasilnya dibagi.
Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selanjutnya unit alat bajak diserahkan Kapolres kepada pemiliknya.(Red)