SARANAWARTA.COM, Magetan – Satreskrim Polres Magetan, berhasil meringkus dua pelaku sindikat Pencurian Sepeda Bermotor (Curanmor) Asal Kabupaten Ngawi, yang beroperandi di wilayah Magetan.
Pelakunya adalah YR (19) dan MYF (18) yang keduanya adalah warga dari Kabupaten Ngawi.

Kasus pertama terjadi pada hari Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB. Di lokasi ini, pelaku mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna putih merah yang terparkir di teras rumah korban di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
Kasus kedua terjadi pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 03.15 WIB. Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tahun 2024 dengan nomor polisi AE 2435 JBD. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung bernama “New Lor Toll” yang berlokasi di Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Modus pelaku, mencari sepeda motor yang terparkir dihalaman rumah atau umum yang tidak di kunci stang. Kemudian mendorong keluar disembunyikan di tempat tertentu di wilayah Magetan,” terang Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana.

Dalam gelar konferensi pers, ungkap kasus di halaman Mapolres, pada Kamis (8/8/2024), AKBP Satria Permana, menghimbau, agar warga masyarakat Magetan untuk selalu waspada dan memastikan kendaraanya terkunci dengan baik saat berparkir.
“Gunakan kunci ganda, apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan segera lapor ke pihak berwajib.(Red)