SARANAWARTA.COM, Magetan – Tim operasi gempur rokok ilegal, kembali melakukan gelar operasi sasar warung dan toko di tiga titik wilayah Kecamatan Sukomoro, Panekan dan Kawedanan. Selasa (13/08/2024)
Hasil operasi yang dilakukan Tim satgas gabungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, bersama Kantor Bea Cukai Madiun dan tim gabungan dari Polres dan Kejaksaan Negeri serta OPD terkait, mendapati sebuah warung yang memang menjual rokok ilegal.
Hasil operasi di hari pertama yang dilakukan pada bulan Agustus tahun ini, menemukan tiga bungkus rokok ilegal dengan kategori salah peruntukan dengan merk jalluh.
“Rokok tersebut dipita cukainya berisi 12 batang namun didalam bungkusnya berjumplah 20 batang,” terang Gunendar, Kepala Bidang (Kabid) Gakda Satpol PP Kabupaten Magetan.
Jadi ada delapan batang rokok yang tidak membayar cukai. Seharusnya tertulis 12 batang namun didalam bungkusnya berisi 20 batang, Rokok ilegal tersebut, didapat dari sebuah warung disalah satu desa diwilayah kecamatan Kawedanan.
“Kami akan terus melakukan upaya dalam pemberantasan rokok ilegal yang beredar di wilayah Magetan,” imbuh Gunendar.
Kabid Gakda Satpol PP Magetan, menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya Magetan, untuk selalu waspada adanya peredaran rokok ilegal, hati-hati jika ada penawaran rokok yang tidak lazim dan tidak biasa beredar.Karena rokok ilegal sangat merugikan negara.
Hal sedanapun juga disampaikan oleh Erik dari Bea Cukai Madiun, pihaknya bersama tim gabungan operasi gempur rokok ilegal Magetan, akan terus melakukan operasi menyusuri warung maupun toko ke seluruh wilayah Magetan.
“Hasil penelusuran di warung-warung juga toko penjual rokok, tim gabungan telah menemukan tiga bungkus rokok jenis SKM dengan merk Jalluh di wilayah Kecamatan Kawedanan, yang dilekati dengan pita cukai 12 batang sedangkan isinya ada 20 batang,” jelasnya.
Menurut keterangan dari penjual, ternyata tidak tau bahwa rokok tersebut adalah rokok ilegal, karena kemasanya terlihat seperti rokok yang legal atau resmi celah itu di manfaatkan oleh produsen, seharusnya hanya berisi 12 batang, namun didalam kemasanya diisi sebanyak 20 batang.
“Langkah upaya kedepan, selain melakukan operasi pihaknya akan banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri dari rokok ilegal, sehingga mereka dapat membedakan antara rokok yang resmi dengan yang ilegal atau tidak resmi, yang merugikan negara,” pungkasnya, (Yul/red)