117 Warga Binaan Rutan Magetan Terima Kado Istimewa, 3 Napi Dapat Remisi Bebas di HUT Kemerdekaan RI ke-79

0
91
Pemberian Remisi Kepada 177 Warga Binaan Rutan Magetan, 3 Narapidana Mendapat Remisi Bebas
Pemberian Remisi Kepada 177 Warga Binaan Rutan Magetan, 3 Narapidana Mendapat Remisi Bebas

SARANAWARTA.COM, Magetan – Peringatan Hari Kemerdekaan HUT RI yang ke-79, menjadi momentum istimewa bagi Narapidana di seluruh Indonesia. Termasuk kepada 177 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Magetan yang memenuhi syarat, juga mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana.

SK Remisi di serahkan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Magetan, Nizhamul, pada gelar upacara peringatan HUT RI di Alon-alon Magetan, Sabtu (17/08/2024).

“Remisi diberikan kepada total 176.984 Narapidana di seluruh Indonesia. Sedangkan di Rutan Magetan sendiri, terdapat 117 warga binaan yang menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 114 orang mendapatkan Remisi Umum (RU ), sementara tiga orang lainnya menerima Remisi Umum Il (RU I) langsung bebas,” terang Eries Sugianto, Karutan Magetan.

screenshot 20240818 200739~2
Penyerahan SK Remisi Kepada Warga Binaan Rutan Magetan secara simbolis oleh PJ Bupati Magetan

Sesuai dengan amanat Menteri Hukum dan HAM, Karutan Magetan
memberikan ucapan Selamat kepada seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini.

Saya ingin menyampaikan pesan agar para warga binaan menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan dan program pembinaan di masa yang akan datang.

“Bagi mereka yang mendapatkan remisi dan kembali ke masyarakat, selamat merajut tali persaudaraan dengan keluarga dan menjalin
kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” pesan Karutan.

Lebih lanjut, Eries menekankan pentingnya menjalani kehidupan yang taat hukum dan berkontribusi secara aktif dalam pembangunan masyarakat.

“Jadilah insan yang baik dan hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik. Mulailah berkontribusi dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Anda” tambahnya.

Pemberian remisi ini adalah bagian dari pelaksanaan undang-undang dan merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan di Indonesia. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momen penting dalam merayakan kemerdekaan tetapi juga sebagai kesempatan untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat.

AS, seorang pria asal Kabupaten Magetan yang merupakan salah satu dari tiga Narapidana yang langsung bebas menyatakan rasa syukurnya atas remisi yang diberikan.

“Saya sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak Bupati serta petugas Rutan
Magetan yang telah membina dan men didik saya selama ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalah an yang lalu dan ingin kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar AS dengan penuh haru.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini