SARANAWARTA.COM, Magetan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, telah memetakan poin indeks untuk kerawanan pelanggaran Pilkada serentak 2024 mendatang.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, M. Kilat Adinugroho Syaifullah, ada 8 poin kerawanan pelanggaran yang telah dipetakan oleh Bawaslu Magetan.
“Indeks kerawanan atau peta kerawanan Pilkada ini tentunya berdasar kajian di lapangan, dan mendasar pada hasil evaluasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 kemarin,” ujar Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho Syaifullah, pada Minggu (18/08/2024).
Adapun 8 poin Indeks Kerawanan Pilkada yang telah dipetakan oleh Bawaslu Magetan, Seperti:
- Netralitas ASN/TNI/POLRI /Kades dan Perangkat Desa
Ketidaknetralan tersebut berpotensi terjadi pada Pemilihan Serentak 2024 Magetan, Mereka yang seharunya netral namun membuat kebijakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu paslon. - Politik Uang (Money Politics)
Politik Uang berpotensi terjadi untuk mempengaruhi pemilih agar memilih paslon yang telah ditentukan. - Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih
Hal tersebut berpotensi terjadi pelanggaran, seperti pemilih yang memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) dan begitu pula sebaliknya. Potensi hilangnya hak pilih juga bisa saja terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Loksus, seperti Pondok Pesantren Temboro dan Rutan. - Letak Geografis dan Bencana Alam
Beberapa TPS di Magetan,berada di daerah yang rawan terjadinya bencana longsor saat hujan dengan intensitas tinggi. - Hoaks dan Intimidasi
Intimidasi kepada calon menjadi isu yang rawan terjadi pada Pemilihan Serentak 2024 Magetan, hal tersebut didasari persaingan ketat antar paslon, informasi yang tidak benar adanya (hoax) juga berpotens terjadi. - Isu Keamanan Penyelenggaraan Pilkada
Keamanan dalam penyeenggaran pemilu menjadi isu yang rawan, hal itu karena pada Pemilu 2024 lalu, di Kabupaten Magetan terjadi pengerusakan Alat Peraga Kampanya (APK) dari peserta Pemilu. - Konflik Antar Pendukung Paslon
Hal itu perpotensi terjadi karena para pendukung paslon berupaya semaksimal mungkin untuk memenangkan paslon yang diusungnya yang terkadang menghalalkan segara cara yang mengakibatkan terjadinya konflik antar pendukung paslon. - Keberatan Terhadap Hasil Pemilu
Hal ini bisa saja terjadi Ketika Paslon atau partai pengusung tidak terima terhadap hasil rekapitulasi yang telah dilakukan sehingga melakukan pengajuan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Pada prinsipnya Bawaslu melakukan pengawasan di setiap tahapan, memastikan pelaksanaan Pilkada serentak ini sesuai dengan regulasi.
“Dari mitigasi yang telah dilakukan, Bawaslu Magetan melakukan beberapa upaya pencegahan, seperti melakukan sosialisasi dan pendidikan politik ke masyarakat, memberikan imbauan ke pihak terkait, juga bekerjasama dengan stake holder yang ada,” pungkas Ketua Bawaslu Magetan, (Red).