SARANAWATA.COM, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Penegagakan Peraturan Daerah (Gakda) Kabupaten Magetan, tak henti berupaya menekan peredaran rokok ilegal yang masuk dan beredar di wilayah Magetan.
Menurut penjelasan Drs.Gunendar.M.Si, Kepala Bidang Penegagakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, pihaknya bersama tim gabungan operasi gempur rokok ilegal kembali melakukan pemberantasan pada (27-28 Agustus 2024) di wilayah Kecamatan Plaosan Magetan.
Dari salah satu tim yang bertugas di dapatkan rokok ilegal sejumlah 960 batang atau 48 bungkus rokok dengan 8 merek yang berbeda di wilayah Desa Dadi Kecamatan Plaosan.
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil informasi yang valid dari tim pengumpul informasi gabungan operasi rokok ilegal.
“Karena dari pihak kantor bea cukai tidak bersama sama melakukan operasi pemberantasan sehingga Satpol PP Magetan, sifatnya mengamankan barang bukti temuan rokok ilegal tersebut,” terang Gunendar, Kabid Gakda Satpol PP Magetan, Jum’at (6/09/2024).
Selanjutnya berdasarkan surat perintah dari Kasatpol PP Magetan, pada Jum’at (6/09/2024) bersama tiga petugas bidang Gakda, melakukan penyerahan barang bukti dari hasil operasi yang telah dilakukan ke kantor bea cukai Madiun, untuk mendapatkan tindak lanjutanya.
“Hasil temuan rokok ilegal itu, sudah diserahkan ke kantor bea cukai Madiun untuk selanjutnya akan dilakukan tindak lanjut penanganan terhadap undang-undang tentang cukai.” pungkasnya. (Red)