SARANAWARTA.COM, Magetan – Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas persyaratan bagi calon pengawas TPS di seluruh wilayah Kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan resmi umumkan hasil rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan serentak tahun 2024.
” Tahapan untuk seleksi PTPS itu dilakukan sejak 12 September 2024, ada sebanyak 1.434 warga yang mendaftar untuk mengisi posisi pengawas TPS, namun hanya 1.033 yang resmi terpilih untuk bertugas,” terang Eka Juwita Haryani, Koordinator SDM Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Magetan.
Eka Juwita, mengapresiasi atas antusiasme warga Magetan yang telah mengikuti dalam proses seleksi PTPS yang berlangsung. Berharap mereka bisa menjalankan tugas dengan baik hingga selesai rangkaian Pilkada mendatang.
Usai di umumkan anggota PTPS itu selanjutnya akan dilantik pada 3-4 November 2024 mendatang, oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) masing-masing Kecamatan sesuai dengan wilayahnya.
Lebih lanjut Eka Juwita, menyampaikan para pengawas TPS itu akan diberikan pelatihan dan pembekalan mengenai tugas dan wewenang mereka, sehingga siap melakukan pengawasan di Pilkada 2024 nanti.
” Selain itu mereka akan mendapatkan buku panduan di lapangan untuk memastikan prosedur dalam pemilu dijalankan dengan benar,” kata Eka Juwita, Kamis (24/10/2024).
Ia, memaparkan bahwa Pengawas TPS itu berperan penting selama satu bulan, dan mengawasi seluruh tahapan pilkada mulai dari persiapan pemungutan suara hingga penghitungan hasil suara nantinya.
Tugas dan wewenang itu telah diatur dalam undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu,pengawas TPS memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas pilkada.
” Pengaead TPS harus melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara agar berjalan lancar sesuai prosedur tanpa adanya pelanggaran,” imbuhnya.
Para petugas itu diharapkan mampu menertibkan alat peraga kampanye (APK) serta mengawasi potensi pelanggaran seperti politik uang.Dan setiap pengawas TPS akan mendapatkan honorarium sebesar Rp 800.000 sesuai dengan keputusan Bawaslu No 367/HK.01.00/K1/10/2023.
Semoga mereka bisa bisa menjadi garda terdepan dalam memastikan pilkada 2024 di Magetan berlangsung dengan jujur, adil dan transparan. (Red)