Ngawi, Saranawarta.com – Panitia Pemeriksaan Tanah A Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan penelitian, pemeriksaan, dan pengkajian terhadap data fisik dan yuridis tanah yang terkait dengan pembangunan Jalan Tol Ruas Mantingan-Kertosono.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran formal dari data-data yang ada, sebagai langkah awal dalam proses pemberian hak atas tanah yang akan digunakan untuk proyek strategis nasional tersebut. Penelitian dan pemeriksaan ini meliputi verifikasi dokumen, pengukuran lapangan, serta konfirmasi status hukum dan kepemilikan tanah.
“Proses ini adalah bagian penting dari pelaksanaan tugas kami untuk memastikan bahwa setiap pemberian hak atas tanah dilakukan dengan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Dekasius Sulle, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi.
Jalan Tol Ruas Mantingan-Kertosono merupakan bagian dari proyek infrastruktur prioritas yang bertujuan meningkatkan konektivitas, mempercepat arus barang dan jasa, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menjamin kelancaran proses dan akurasi data.
Melalui penelitian dan pemeriksaan ini, diharapkan seluruh proses administrasi pemberian hak atas tanah dapat diselesaikan dengan baik sehingga pembangunan jalan tol dapat berjalan tanpa hambatan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Mei)