SARANAWARTA.COM, Magetan – Untuk mewujudkan peningkatan ketahanan pangan dan swasembada pangan serta perlindungan dan pemberdayaan bagi petani, Bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan sosialisasikan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2023 dengan penyuluhan dan pendampingan pertanian.
Kegiatan berlangsung di rumah makan Banyumili Kecamatan Panekan yang dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Drs.Benny Andrian, M.Si, Rabu (23/11/2024).
” Penyusunan peraturan bupati tentang penyuluhan dan pendampingan pertanian ini dalam rangka untuk mendukung keberhasilan pembangunan pertanian,” jelas Benny Andrian, Pj Sekda Magetan.
Yakni untuk mewujudkan peningkatan ketahanan pangan dan swasembada pangan dengan penyelengaraan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah dan berkelanjutan.
” Dalam menghadapi kerentanan resiko usaha, gejolak ekonomi serta sistem pasar yang diharapkan dapat berpihak dengan petani,” imbuhnya.
Pj Sekretaris Daerah, Benny Adrian, menjelaskan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi sektor pertanian di Magetan.
“Perbup ini menjadi panduan bagi para penyuluh dan pendamping pertanian agar lebih terstruktur dan efektif dalam membantu para petani. Kami ingin memastikan setiap petani mendapatkan dukungan penuh, baik dari segi teknologi, akses pasar, maupun manajemen usaha tani,” jelasnya.
Dalam Perbup tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya peran penyuluh dan pendamping pertanian dalam memberikan edukasi dan inovasi kepada para petani. Penyuluhan difokuskan pada pemanfaatan teknologi modern, praktik pertanian berkelanjutan, serta akses kepada program-program pemerintah yang dapat mendukung produktivitas dan daya saing hasil tani.
“Regulasi ini hadir sebagai panduan dalam meningkatkan kualitas pendampingan dan penyuluhan bagi para petani, sehingga mereka dapat menghadapi tantangan pertanian modern secara lebih efektif,” imbuhnya.
Selain itu, Kepala Bagian Hukum, Arief Rachman, turut memaparkan ruang lingkup Perbup tersebut. Disusul Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten Magetan, Sriningsih, memberikan materi terkait teknis penyuluhan dan pendampingan.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para penyuluh, perangkat daerah, serta komunitas petani setempat.
Dengan adanya Perbup Nomor 36 Tahun 2023, diharapkan sektor pertanian di Magetan semakin maju dan mampu bersaing, baik di tingkat regional maupun nasional. (Red)