Ngawi, Saranawarta.com – Untuk memastikan tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pemegang hak atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menyelenggarakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Murtoyo, A.Ptnh., M.M., bertempat di ruang Sanggraha, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi.
Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas tanah yang sertipikatnya hilang. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa pemohon telah memberikan keterangan yang benar, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bapak Murtoyo, A.Ptnh., M.M. menegaskan pentingnya menjaga keabsahan data pertanahan sebagai dasar perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. “Melalui pengambilan sumpah ini, kami memastikan bahwa setiap proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan dengan penuh integritas, demi menjamin hak-hak pemegang tanah secara sah sesuai dengan hukum,” ujar beliau.
Acara berlangsung dengan lancar, diikuti oleh pemohon sertipikat pengganti, saksi-saksi, serta staf Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi. Seluruh prosedur dilaksanakan sesuai dengan protokol yang berlaku untuk menjaga kredibilitas dan transparansi dalam administrasi pertanahan.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga hak kepemilikan tanah yang sah dan terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi atau mengakses layanan online kami melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional. (Mei)