SARANAWARTA.COM, Ngawi – Selasa, 26 November 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk Implementasi Sertipikat Elektronik. Kegiatan ini diselenggarakan di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital di bidang pelayanan pertanahan.
Dalam kesempatan ini, materi utama disampaikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Murtoyo, A.Ptnh., M.M. Beliau menjelaskan secara rinci tentang konsep, manfaat, dan prosedur pelaksanaan sertipikat elektronik yang menjadi salah satu inovasi layanan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peralihan dari sertipikat tanah konvensional ke bentuk elektronik. Selain itu, acara ini menjadi wadah interaktif bagi masyarakat untuk berdiskusi dan mendapatkan jawaban langsung atas pertanyaan terkait implementasi kebijakan baru tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa implementasi sertipikat elektronik merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam administrasi pertanahan. “Dengan sertipikat elektronik, masyarakat dapat mengakses layanan secara lebih mudah, cepat, dan aman, sejalan dengan perkembangan teknologi saat ini,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari warga Desa Beran, yang menunjukkan minat tinggi terhadap inovasi layanan publik berbasis digital. Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi berharap sosialisasi ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk beralih ke sistem digital dan memberikan kepercayaan terhadap keamanan data dalam sertipikat elektronik. (Mei)

