Dugaan Pelanggaran Pilkada di 16 TPS Beberapa Wilayah Magetan di Laporkan Ke Bawaslu

0
14
Warga Magetan Melaporkan Dugaan Pelanggaran Proses Pilkada Yang Terjadi di bebeberapa TPS

SARANAWARTA.COM, Magetan – Pemuda asal Magetan, Lucky S Herman, melaporkan adanya indikasi kecurangan yang diduga mencederai integritas demokrasi pada proses pilkada Kabupaten Magetan 27 November 2024.

Lucky secara resmi mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan pada Sabtu (30/11/2024) malam. Dalam laporannya, ia menyoroti dugaan penggelembungan suara dan keberadaan pemilih ganda di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa kecamatan.

“Hari ini saya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kabupaten Magetan,” ujar Lucky usai menyampaikan laporannya.

Lucky menjelaskan bahwa indikasi kecurangan ini muncul dari laporan para saksi yang menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah tercatatnya nama-nama warga dalam daftar hadir pemilih meskipun mereka tidak berada di tempat saat pemungutan suara berlangsung. Kasus pemilih ganda juga disebut menjadi salah satu temuan utama di TPS yang dilaporkan.

“Saya berharap pemilu seharusnya berjalan dengan seadil-adilnya agar menghasilkan pemimpin yang kredibel,” tambah Lucky.

TPS yang menjadi objek laporan tersebar di empat kecamatan, yakni Parang, Plaosan, Sukomoro, dan Bendo. Di Kecamatan Parang, dugaan pelanggaran terjadi di TPS 003 Desa Parang. Sementara itu, di Kecamatan Plaosan melibatkan TPS di Kelurahan Sarangan (TPS 003, 004, 005), Kelurahan Plaosan (TPS 006), Desa Ngancar (TPS 001), dan Desa Puntukdoro (TPS 004). Kecamatan Sukomoro dilaporkan pada TPS di Desa Kedungguwo (TPS 001 hingga 004), sedangkan Kecamatan Bendo mencakup TPS di Desa Kinandang (TPS 001 hingga 004).

Menurut Lucky, langkah ini diambil sebagai bentuk kepeduliannya terhadap proses demokrasi di Magetan. Ia berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius bagi Bawaslu untuk memastikan asas keadilan dan transparansi pemilu tetap terjaga.

“Kecurangan dalam proses demokrasi akan mencederai kepercayaan publik terhadap pemimpin terpilih,” tegasnya.

Dengan adanya laporan ini, Lucky berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti temuan tersebut secara tegas dan transparan demi menegakkan keadilan dalam proses pemilu di Kabupaten Magetan.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini