KPU Kabupaten Magetan, Mengumumkan Hasil Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

0
13
Oplus_0

SARANAWARTA.COM, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, secara resmi telah mengumumkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang terselenggara pada 27 November 2024, sebagai berikut :

1.Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Hị NANIK ENDANG R.,M.Pd., dan SUYATNI PRIASMORO,SH.,M.H., dengan perolehan suara sah sebanyak 137.347 (seratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tujuh);

  1. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Ir.HERGUNADI, M.T, dan Dr. A BASUKI BABUSSALAM,SH, M.H., dengan perolehan suara sah sebanyak 131.264 (seratus tiga puluh satu ribu dua ratus enam puluh empat);
  2. Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama H. SUJATNO, SE.,MM., dan IDA YUHANA ULFA, S.Pd.,M.Pd., dengan perolehan suara sah sebanyak 136.083 (seratus tiga puluh enam ribu delapan puluh tiga);

Pengumuman itu dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, nomor: 34/PL.02.6-Pu/3520/2024, pada Selasa (3/12/2024) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide.

Untuk melaksanakan ketentuan :

  1. Pasal 55 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan
    Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
    Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini