Ngawi, Saranawarta.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Pengadilan Agama Ngawi melaksanakan pengukuran tanah di Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan. Pengukuran ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Ngawi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PA.Ngw terkait pembagian barang harta waris berupa tanah sawah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan hukum yang telah ditetapkan Pengadilan Agama Ngawi untuk memastikan pelaksanaan pembagian harta waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengukuran dilakukan oleh tim gabungan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dan Pengadilan Agama Ngawi, dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk ahli waris, Kamis (19/12/2024).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Bapak Dekasius Sulle, A.Ptnh., M.T. menjelaskan bahwa kegiatan pengukuran ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada para ahli waris dan memastikan pembagian tanah berjalan adil dan transparan. “Pengukuran ini adalah wujud kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Pengadilan Agama dalam melaksanakan tugas negara untuk menyelesaikan sengketa pertanahan dengan baik,” ungkapnya.
Proses pengukuran dilakukan dengan metode yang akurat, menggunakan peralatan modern untuk memastikan keabsahan data yang diperoleh. Seluruh pihak yang terlibat memberikan dukungan penuh demi kelancaran pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dalam memberikan pelayanan profesional di bidang pertanahan, serta mendukung pelaksanaan penegakan hukum oleh Pengadilan Agama Ngawi. Dengan sinergi yang kuat antara kedua instansi, diharapkan dapat tercipta penyelesaian sengketa yang harmonis dan memuaskan semua pihak.(Mei)