SARANAWARTA.COM, Ngawi, – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Pada Kamis (23/1), sebanyak 381 sertipikat hak atas tanah diserahkan kepada warga Desa Mengger, Kecamatan Karanganyar, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Kamis (23/1/2025)
Kegiatan ini berlangsung di balai desa setempat dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, aparat pemerintah desa, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi. Program PTSL ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah masyarakat, sehingga memberikan rasa aman serta meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dalam sambutannya menyampaikan, “Program PTSL adalah bentuk nyata pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga memiliki aset yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi.”
Warga yang menerima sertipikat menyambut program ini dengan antusias. Salah satu penerima, Bapak Suyatno, mengungkapkan rasa syukur dan harapannya. “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah membantu kami mendapatkan sertipikat tanah. Ini sangat berarti untuk kami dan keluarga,” ujarnya.
Program PTSL ini menjadi salah satu prioritas nasional dalam rangka mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, diharapkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Ngawi dapat terdaftar secara resmi sehingga tercipta tata kelola pertanahan yang lebih baik.
Kegiatan serah terima ini berjalan lancar dan menjadi momen yang penuh kebahagiaan bagi masyarakat Desa Mengger. Pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan program ini agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya. (Mei/Red)