MAGETAN,SARANAWARTA.COM – Terdakwa kasus pencabulan anak di Magetan kabur melarikan diri dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Magetan usai jalani sidang.
Terdakwa adalah WJ (39) warga Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan. Kejadian pada pukul 12.57 Wib terdakwa berhasil melarikan dengan membuka kunci pintu tahanan dengan alat yang sudah disiapkan dari Rutan Magetan,kemudian melepas baju tahanan warna putih dan berganti kaos warna hitam yang sebelumnya sudah digunakan oleh terdakwa sejak dari Rutan Magetan.
Kronologi, setelah terdakwa menjalani sidang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi,dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa yang berlangsung 11.20 Wib, terdakwa diantar kembali menuju ruang tahanan dalam keadaan gembok pintu terkunci.
“Terdakwa yang sudah mempersiapkan alat saat dari rutan,kemudian membuka kunci pintu tahanan dan berhasil keluar dengan melepas baju tahanan warna putih kemudian berganti mengenakan kaos warna hitam yang sebelumnya sudah digunakan oleh terdakwa sejak dari Rutan Magetan,” kata Moh.Andi Sofyan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan. Selasa (23/1/2024)
Setelah berhasil membuka kunci pintu tahanan keluar menuju arah samping kiri pintu keluar Pengadilan Negeri Magetan.
Lanjutnya, saat terdakwa kabur sekilas terlihat oleh pengawal dari polres Magetan namun dibiarkan karena dikira pembesuk tahanan.
Terlihat dari CCTV Pengadilan Negeri Magetan, terdakwa melompat pagar dari sebelah kiri menuju kantor pajak kemudian dilakukan pengecekan sekitar pukul 13.08 Wib pintu tahanan terbuka dan terdakwa sudah tidak berada diruang tahanan.
Saat sidang terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) melanggar pasal 81 ayat (2),(3) UU nomor 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 Th 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(Red)