MAGETAN | SARANAWARTA.COM – Atas kejelian dan kesigapan aparat Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus ganjal ATM yang meresahkan warga.
Satu tersangka adalah Sugiyanto (41) telah diamankan, sementara satu rekan lainya masih dalam pengejaran.
Kapolres Magetan melalui Kasi Humas Kompol Budi Kuncahyo menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan Bank Jatim terkait dugaan kejahatan di ATM mereka.
“Tim kami bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kompol Kuncahyo. Senin (13/5/2024)
Sugiyanto diringkus di rumahnya di Desa Gumulan, Wonoasri. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku beraksi bersama satu rekan lainya di beberapa ATM di Magetan.
Modus yang mereka gunakan terbilang licik, yaitu memasang alat pengait plat besi untuk mengganjal uang yang keluar dari mesin ATM.
Tersangka mengaku telah beraksi di ATM Bank Jatim di sebelah Dinas Pendidikan Desa Ringinagung dan ATM Bank Jatim Kelurahan Selosari.
“Dari aksinya, mereka berhasil meraup uang tunai sebesar Rp 3.300.000,” ungkap Kasi Humas.
Polisi kini memburu satu rekan lainya, yang masih dalam pelarian. Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo. 64 KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di ATM.
“Perhatikan kondisi mesin ATM dan waspadai jika ada benda asing yang dipasang di sekitar mesin ATM. Jika mencurigakan, segera laporkan kepada pihak bank atau petugas keamanan terdekat,” pesan Kuncahyo.
Dengan kerjasama antara aparat dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Magetan dapat terjaga dengan baik.(Red)