MAGETAN, SARANAWARTA.COM – Satpol PP bersama Bea Cukai Madiun dan Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Magetan, menemukan 720 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai rokok ilegal yang beredar di wilayah Magetan, Rabu (29/05/2024).
Menurut penjelasan Gunendar, Kabib Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, tim operasi gempur rokok ilegal, melakukan pemberantasan secara berkala untuk setiap bulannya.
“Pelaksanaan kali ini tim operasi melakukan terjun kelapangan dari toko satu ke toko lain dengan mendatangi beberapa toko yang jauh dari jalan raya. Karena berdasarkan pengumpulan informasi yang dilakukan lebih berpotensi toko yang berada jauh dari jalan raya,” jelasnya.
Dalam operasi hari ini tim menemukan rokok ilegal sejumlah 6 slop dengan jenis rokok merk Joss 2 slop, merk SB 1 slop, merk Hoki 1 slop, merk Bleck 1 slop dan merk jaya 1 slop, di sebuah toko di wilayah Desa Dadi Kecamatan Plaosan.
“Dari keterangan sang pemilik toko, rokok ilegal tersebut didapatkan dari sales jajan anak yang juga membawa rokok ilegal, dan pelangan rokok ilegal itu merupakan warga yang bekerja di sawah/kebun,” imbuhnya.
Dari operasi yang dilakukan ditemukan 720 batang rokok ilegal selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti yang untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Madiun.(yul/red)