SARANAWARTA.COM, NGAWI – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melakukan gelar rapat Implementasi Rencana Aksi Pencegahan Kasus (IRAPK) Tahun 2024, mengambil tema “Pencegahan Kasus Pertanahan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Ngawi”.
Acara berlangsung pada Kamis, (31/10/2024), dengan tujuan untuk memperkuat langkah-langkah strategis dalam mencegah terjadinya kasus pertanahan, khususnya terkait pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Ngawi.
Dalam rapat tersebut menghadirkan narasumber utama, Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (SETDA) Pemerintah Kabupaten Ngawi, yang membagikan informasi penting dan langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan dalam setiap tahap pendaftaran tanah sistematis.
Dalam paparannya, narasumber menyoroti pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dalam menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta menghindari potensi konflik atau sengketa pertanahan.
Dengan pelaksanaan rapat ini, diharapkan langkah-langkah pencegahan yang telah direncanakan dapat segera diimplementasikan demi mendukung keberhasilan program PTSL dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses sertifikasi tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi pada setiap tahap pelaksanaan program, demi terwujudnya Kabupaten Ngawi yang tertib administrasi pertanahan dan aman dari sengketa tanah.
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta rapat, yang terdiri dari perwakilan instansi terkait dan masyarakat yang berperan aktif dalam kegiatan PTSL di Kabupaten Ngawi. (Mei)