Pengadilan Agama Magetan Komitmen Permudah Layanan Prima Bagi Masyarakat

0
54

SARANAWARTA.COM, Magetan – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Magetan, turut andil untuk memberikan inovasi pelayanan prima kepada masyarakat pada gelaran Gebyar Pelayanan Publik yang diselengarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di halaman MPP Pasar Baru Magetan, Minggu (10/11/2024).

Gebyar pelayanan publik yang di buka oleh Nizamul, Pj Bupati Magetan, Pengadilan Agama (PA) Magetan, hadir untuk memberikan layanan yang mudah, cepat dengan biaya ringan. Sekaligus memperkenalkan kemudahan dalam hal beracara secara elektronik atau online melalui E-Court, Minggu (10/11/2024).

” Selain hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, Pengadilan Agama Magetan, juga mengenalkan kemudahan layanan kepada masyarakat akan kewenangan terkait peradilan agama,” terang Huda Lukoni, Wakil Ketua PA Magetan, Minggu (10/11/2024).

Seperti halnya sengketa perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Sadakoh, bahkan sengketa ekonomi syariah sesuai dalam pasal 49 UU no 3 tahun 2006, dan Peraturan Makamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2018, Perma no 1 tahun 2019, Perma nomor 7 tahun 2022.

” Pengadilan Agama Magetan, siap melayani masyarakat perihal beracara dengan prinsip mudah, azas cepat dan biaya ringan,” imbuhnya.

Layanan sekarang ini lebih mudah bisa pakai E-Court secara elektronik atau online persidangan, jadi tidak repot, mulai dari pendaftaran,pembayaran panjar biaya perkara ataupun pemberitahuan dan panggilan juga persidanganya.

Pada pembukaan gebyar pelayanan publik, Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Magetan menegaskan, bahwa Pengadilan Agama PA Magetan berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat Kabupaten Magetan khususnya.

” Untuk pelayanan kepada masyarakat bisa juga datang secara langsung di Mall Pelayanan Publik MPP Magetan,” tambahnya.

Untuk lebih mengenalkan kewenangan absolute Peradilan Agama, juga aparatur peradilan yang akan hadir melalui sidang keliling yang telah dilaksanakan secara rutin tiap tahunnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini