Tim Divisi Hukum Paslon 03 Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara di Beberapa TPS Ke Bawaslu Magetan

0
99
Tim Devisi Hukum Paslon 03 Melaporkan Dugaan Pengelembungan Suara di Beberapa TPS ke Bawaslu Kabupaten Magetan

SARANAWARTA.COM, Magetan – Indikasi tidak sehatnya Pilkada di Kabupaten Magetan semakin besar, hal ini disusul adanya laporan dugaan penggelembungan suara dibeberapa TPS yang dilaporkan oleh Tim Divisi Hukum Paslon Jadi Juara.

Tim Divisi Hukum menilai, pengelembungan data ini sangat masif dilakukan dan telah menghardik suara yang diberikan oleh rakyat.

“Padahal kita tahu suara rakyat ini kembalinya ya untuk rakyat, bagaimana rakyat bisa mendapatkan keadilan apabila dalam tahapan pilkada seperti ini terjadi adanya penggelembungan suara, rakyat memilih itu banyak harapan yang dititipkan, lantas bilamana amanah rakyat dipermainkan seperti ini dampaknya pasti tidak baik,” kata Zainal Faizin, Ketua Tim Divisi Paslon Jadi Juara.

Zainal menduga bahwa telah terjadi kesalahan rekapitulasi suara karena kelalaian maupun hal-hal lain yang dilakukan oleh penyelenggara sehingga menguntungkan salah satu Paslon.

“Tetapi apa yang kami temukan tersebut adalah kesalahan rekapitulasi yang lebih dari satu atau dua TPS, dan kesalahan tersebut konsisten terjadi penambahan atau penggelembungan suara,” ujarnya.

Meskipun laporan tersebut sifatnya masih dugaan, namun menurut Zainal, Bawaslu perlu segera menindaklanjuti dan melakukan langkah awal mengenai laporan tersebut.

“Ini baru beberapa TPS saja data yang terhimpun, belum TPS TPS lainnya. Sehingga Bawaslu Magetan harus segera bertindak terhadap laporan kita, agar nasib suara rakyat ini mempunyai kejelasan dan demokrasi di Pilkada Magetan betul-betul terjaga,” tegasnya.

Menurut Zainal, tindakan Penggelembungan suara tersebut secara tidak langsung telah melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kami, menunggu tindak lanjut atau follow up kesalahan rekapitulasi ini baik oleh KPU maupun Bawaslu,” pungkasnya (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini