SARABAWARTA.COM,Magetan – Menindaklanjuti dari laporan sebelumnya, dua pelapor dugaan kecurangan di pilkada Magetan menyerahkan bukti pendukung ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan.
Pelapor pertama adalah warga Panekan, Lucky S. Herman yang membawa bukti berupa daftar hadir dan keterangan tertulis saksi, Senin (2/12/2024).
“Kami serahkan bukti penggelembungan suara dan pemilih ganda. Ada beberapa TPS, ini paling mencengangkan. Salah satu bukti yang kami lampirkan, yakni ada daftar pemilih yang sudah meninggal, daftar hadirnya ada dan ditandatangani,” kata Lucky.
Lucky mendesak Bawaslu segera memproses karena laporannya telah disertai bukti pendukung.
Sebelumnya, Lucky telah melaporkan dugaan kecurangan pada Sabtu (30/11/2024).
Tak hanya lucky, Tim Hukum Palson 03 juga menyerahkan bukti pendukung serupa menyusul laporan yang telah dilakukan Minggu (1/12/2024), kemarin.
Menyusul laporan kami sebelumnya, hari ini, kami serahkan bukti-bukti dokumen pendukung ke Bawaslu, antara lain daftar absensi di TPS yang kami duga untuk penggelembungan suara. Ini sebagai bukti awal, petunjuk awal agar Bawaslu bisa melakukan investigasi.
” Salah satu bukti yang diserahkan ada absensi yang tanda tangan identik sama,” kata Zainal
Di TPS yang kami laporkan, ada sekitar 15 TPS. Ada sepuluhan nama di TPS yang namanya beda tanda tangannya sama. Yang namanya mirip, tanda tangannya sama.
Kedatangan dua pelapor yang menyerahkan bukti-bukti itu, didampingi Sekretaris Tim Pemenangan Hendrad Subyakto. (*)