Ngawi, Saranawarta.com – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Bapak Murtoyo, A.Ptnh., M.M., memimpin sosialisasi tentang kesadaran hukum di bidang pertanahan yang diadakan di Gedung Pertemuan Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi.
Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat setempat serta perangkat desa, dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya kesadaran hukum dalam pengelolaan dan pengamanan aset pertanahan, Selasa (3/12/2024).
Dalam sambutannya, Bapak Murtoyo menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat dalam mengurus hak atas tanah, seperti sertifikasi tanah, pendaftaran tanah, serta memahami hak dan kewajiban dalam proses pertanahan. “Kesadaran hukum yang baik akan membantu masyarakat menghindari sengketa dan memastikan hak-hak atas tanah terlindungi secara sah,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga memberikan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran tanah, pentingnya memiliki sertifikat tanah, serta upaya pencegahan konflik pertanahan yang sering terjadi di masyarakat. Diskusi interaktif pun digelar, di mana warga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar masalah pertanahan yang mereka hadapi.
Perangkat desa turut mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan wawasan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dalam memastikan legalitas kepemilikan tanah yang mereka miliki.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Gemarang dapat lebih memahami dan menerapkan kesadaran hukum di bidang pertanahan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib dan aman terkait kepemilikan dan pengelolaan tanah. (Mei)